E. Pameran
F. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
G. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
H. Permainan ketangkasan
I. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
J. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
K. Panti pijat dan pijat refleksi
L. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Lydia menjelaskan, dari 12 jenis kegiatan tersebut, kegiatan huruf A-K dikenakan tarif pajak hiburan atau PBJT sebesar 10 persen.
"Secara umum, tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan ini secara umum ditetapkan paling tinggi 10 persen," katanya.
Sementara itu, kegiatan huruf L atau disebut juga "hiburan khusus" menjadi satu-satunya golongan kegiatan yang dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 40 - 75 persen.
Pengenaan pajak hiburan khusus maksimal sebesar 75 persen terhadap kegiatan diskotik, karaoke, klab malam, hingga spa sebenarnya bukan hal baru, di mana sudah diatur dalam UU 29 Tahun 2009.
Namun yang menjadi baru ialah ditetapkannya batas bawah terhadap pajak hiburan "khusus" yakni sebesar 40 persen.
• Alasan Harga Rokok Semua Jenis Resmi Naik Mulai 1 Januari 2024
Pemerintah memutuskan untuk menetapkan batas bawah dengan pertimbangan, jasa hiburan khusus tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga diberlakukan perlakuan khusus terhadap pungutan pajaknya.
Pada saat bersamaan, pemerintah pusat tidak ingin pemerintah daerah justru "berlomba-lomba" untuk menetapkan tarif pajak hiburan khusus yang rendah tanpa adanya batas bawah.
"Oleh karena itu untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan dipandang pelrlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya," ucap Lydia.
# Berita Viral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)