Kalau dulu, kita enggak bisa mendata, enggak bisa early warning ketangkap sama kita," ujar dia.
"Tapi dengan sistem ini, karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita, dan nge-link ke KK.
Kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau bagaimana, sehingga kita tahu jika ada pembelian enggak wajar," tambah Alfian.
Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, kebijakan pendataan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP atau NIK merupakan transformasi dalam upaya pendistribusian elpiji bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
Lantaran yang berhak menikmati elpiji bersubsidi yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
• Resmi Turun Lagi! Harga BBM Terbaru Mulai Besok di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Hal ini mengacu Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
"Kami bergerak ke perubahan paradigma subsidi di tahun 2023, dari yang berbasis komoditas yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima.
Ini dilakukan secara bertahap, kami memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kamu lihat juga daya beli masyarakat," ungkap Tutuka.
# Berita Viral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)