TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah sanksi jika beli Gas Elpiji Subsidi 3 kg tanpa terdaftar dan menujukkan KTP resmi berlaku di Tahun 2024.
Pemerintah telah menetapkan pembelian elpiji tabung 3 kilogram (kg) wajib menggunakan KTP atau NIK.
Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, di mana hanya konsumen yang terdata yang bisa membeli elpiji subsidi tersebut.
Maka dari itu, pangkalan dan agen resmi Pertamina wajib melakukan penyaluran elpiji 3 kg berbasis data KTP atau NIK.
Jika tidak, Pertamina memastikan bakal menindak tegas dengan menutup pangkalan dan agen yang 'nakal' tersebut.
Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution mengatakan, dengan skema baru saat ini, penyaluran elpiji 3 kg terdeteksi secara digital.
• Resmi Berubah! Aturan Resmi Beli Gas Elpiji 3 Kg di 2024, Cek Syarat Terbaru hingga Jumlahnya
Maka akan diketahui jika terjadi pelanggaran oleh pihak pangkalan dan agen.
"Jadi ini sistem digitalisasi, dan tracing-nya gampang.
Begitu pangkalan itu, apabila dia menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta baru-baru ini.
"Maka akan ada tindakan yang tegas dari Pertamina bagi agen atau pangkalan yang melakukan pelanggaran itu, dan itu pasti kami tutup," imbuh Alfian.
Lebih lanjut, menurutnya, pendataan pembelian elpiji 3 kg tersebut juga akan menekan risiko tindakan kecurangan di tingkat konsumen.
Alfian bilang, lewat digitalisasi ini seluruh transaksi pembelian elpiji subsidi akan terdeteksi.
Maka ketika ada pembelian yang 'tidak wajar' bisa segera terdeteksi.
Sehingga bisa ditelusuri setiap nomor NIK yang melakukan pembelian dengan mengacu pada data di Kartu Keluarga (KK).
"Misalnya sebuah keluarga bisa mengonsumsi 300 tabung dalam sebulan, kan itu enggak mungkin.