TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baru aturan pengambilan Bantuan sosial (Bansos ) yang disalurkan kepada masyarakat Indonesia salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH sendiri adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
Bantuan sosial PKH sejak tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis, yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui tayangan YouTube DIARY Bansos , ternyata terdapat aturan baru untuk proses pencairan PKH Tahap 1 tahun 2024 yang berbeda dari pencairan sebelumnya.
Berikut daftar aturan baru yang wajib diketahui oleh KPM Bansos PKH tahap 1 tahun 2024.
* Pencairan Bansos PKH awalnya menggunakan kartu KKS lewat ATM merah putih.
Saat ini proses penyalurannya ada yang pakai kartu KKS dan lewat PT Pos Indonesia.
Untuk yang lewat PT Pos Indonesia karena daerah tempat tinggal termasuk daerah 3T,
KPM belum punya buku rekening dan kartu KKS,
KPM tersebut awalnya KKS diterbitkan oleh Bank BTN karena BTN sudah tidak ikut andil penyaluran dana BPKH atau BPNT.
• Cek Kembali Bansos Cair Januari 2024, Ada BLT El Nino PKH dan Beras 10 Kg, Dibagi Secara Bersamaan?
* Awalnya komponen anak balita tidak ada pembatasan untuk mendapatkan Bansos PKH.
Namun, saat ini di tahun 2024 untuk anak balita yang masuk perhitungan PKH adalah anak balita kedua.
* Untuk ibu hamil dulu tidak ada batasan hamil ke berapa bisa diperhitungkan pada Bansos PKH.
Namun, sekarang untuk ibu hamil yang diperhitungkan pada Bansos PKH adalah saat kehamilan kedua.
* Anak sekolah dulu belum ada ketentuan terdaftar di Dapodik.