2. Pasien diperiksa di FKTP. Jika pasien perlu pengobatan lanjutan, pasien akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, maka kelas saat rawat inap disesuaikan dengan kepesertaan pasien. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di rumah sakit tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Demikian penjelasan tentang berapa kali BPJS Kesehatan, Semoga bermanfaat. (*)