Public Service

Selama Satu Bulan, Berapa Kali Kartu BPJS Kesehatan Bisa digunakan Untuk Berobat?

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setiap warga Indonesia diharapkan untuk mengikuti program ini agar mendapatkan keringanan biaya ketika sedang sakit dan harus berhubungan dengan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyediakan program jaminan kesehatan bagi warga Indonesia.

Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat menggunakan BPJS Kesehatan yang nantinya biaya berobatnya akan disubsidi.

BPJS Kesehatan melayani pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), tingkat kedua, dan tingkat lanjutan.

Dikutip dari laman BPJS adapun FKTP terdiri dari Puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama

Atau yang setara termasuk FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

Lantas, berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan dalam 1 bulan?

Berdasarkan peraturan-peraturan terkait BPJS Kesehatan, tidak ada batasan kunjungan ke FKTP dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Sehingga peserta BPJS Kesehatan dapat berobat sesuai kebutuhan dengan BPJS Kesehatan kapan saja.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika peserta mengunjungi FKTP yang berada di luar daerah FKTP peserta terdaftar.

Jika peserta BPJS Kesehatan mengunjungi FKTP lain, maka peserta hanya boleh mengunjunginya sebanyak tiga kali dalam sebulan.

"Tenang, Sahabat! Meskipun kita jauh dari rumah, kita tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN-KIS di FKTP terdekat. Tentunya di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kunjungan maks 3 kali dalam sebulan) atau jika dalam keadaan kegawatdaruratan medis," tulis BPJS Kesehatan dalam unggahan Facebooknya.

Bagaimana Cara Cek Keikutsertaan BPJS Kesehatan Masih Aktif Atau Tidak Tahun 2024?

Adapun cara berobat ke FKTP menggunakan BPJS Kesehatan.

Dilansir dari situs Indonesiabaik.go.id, berikut cara berobat ke FKTP menggunakan BPJS Kesehatan:

Cara Berobat ke FKTP dengan BPJS Kesehatan

1. Datang ke FKTP yang sesuai pada kartu BPJS Kesehatan.

Halaman
12

Berita Terkini