Pokok-pokok pikiran pelestarian dan pemajuan kebudayan nasional sekurang-kurangnya tertuang dalam pasal 1, 4, dan 5. Pasal 1 menyebutkan tentang pengertian kebudayaan, kebudayaan nasional, dan pemajuan kebudayaan.
1. Ayat 1; Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
2. Ayat 2; Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
3. Ayat 3; Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Sementara, pasal 4 menyebutkan tentang tujuan pemajuan kebudayaan, yaitu sebagai berikut:
1. Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
2. Memperkaya keberagaman budaya;
3. Memperteguh jati diri bangsa;
4. Memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa;
5. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
6. Meningkatkan citra bangsa;
7. Mewujudkan masyarakat madani;
8. Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
9. Melestarikan warisan budaya bangsa; dan
10. Mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.