TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap Karyawan dari sebuah perusahaan akan didaftarkan oleh pemberi kerja/badan usaha ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.
Peserta dan pemberi kerja akan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan adanya BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan kepada Karyawan sekaligus melindungi hak-hak yang menjadi miliknya pada saat bekerja.
Peserta dan pemberi kerja akan diwajibkan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
• 6 Penyebab Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Diklaim!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Setidaknya ada 5 jenis program Jaminan Sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua.
Namun bagaimana jika perusahaan atau karyawan sebagai anggota PPU terlambat atau tidak membayarkan Iuran,
Apakah akan dikenakan denda untuk hal itu?
Simak rincian pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang kami rangkum berikut ini:
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini rincian iuran yang harus dibayarkan pekerja dan pemberi kerja atau badan usaha:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2 persen ditanggung oleh pekerja
3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
2. Jaminan Kematian
Iuran JKM bagi peserta penerima upah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan.
3. Jaminan Pensiun
- Satu persen ditanggung oleh peserta
- dua persen ditanggung oleh pemberi kerja.
4. Jaminan Kecelakaan Kerja
Untuk iuran JKK dikelompokkan dalam 5 tingkat risiko lingkungan kerja:
a. Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen (nol koma dua puluh empat persen) dari upah sebulan;
b. Tingkat risiko rendah: 0,54 persen (nol koma lima puluh empat persen) dari upah sebulan;
c. Tingkat risiko sedang: 0,89 persen (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari upah sebulan;
d. Tingkat risiko tinggi: 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari upah sebulan;
e. Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan.
• Karyawan Bisa Cairkan JHT Saat Aktif Bekerja! Inilah Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Januari 2024
Jika pemberi kerja terlambat untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan denda.
Denda yang akan dikenakan adalah sebesar 2 persen untuk setiap bulan.
Adapun keterlambatan dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar oleh pemberi kerja/badan usaha.
Demikian tadi informasi mengenai pemberian BPJS Ketenagakerjaan dan iuran yang wajib untuk dibayarkan oleh perusahaan dalam memenuhi hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan.
Semoga bermanfaat. (*)