Berita Viral

Modal Ibu Jari! Cara Baru Mengaktifkan IKD Tanpa Harus Datang ke Kantor Disdukcapil

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Modal Ibu Jari! Cara Baru Mengaktifkan IKD Tanpa Harus Datang ke Kantor Disdukcapil.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cukup bermodalkan jempol jari, simak cara baru mengaktifkan IKD pengganti e-KTP hanya dengan ponsel tanpa harus ke kantor Dukcapil.

Terhitung per 1 Januari 2024, IKD resmi menjadi penggati e-KTP.

Namun tidak semua kelompok masyarakat bisa mengaktiviasi IKD.

Pada dasaranya IKD bukan seutuhnya menggantikan peran e-KTP.

Akan tetapi hanya merupakan digitalisasi untuk e-KTP.

Gak Bahaya Ta Ganti e-KTP jadi IKD, Jika HP Hilang Apakah Data Identias Pribadi Tetap Aman?

Dengan digitalisasi e-KTP, masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat melalui gawai atau telepon genggam.

IKD sendiri mempunyai fungsi sebagai bukti identitas, autentikasi identitas serta otorisasi identitas.

Implementasi IKD dimulai untuk umum sejak awal 2023.

Sebelumnya, IKD diujicobakan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota pada pertengahan 2022 untuk evaluasi.

Selanjutnya, uji coba juga melibatkan pegawai ASN di seluruh Indonesia, dilanjutkan dengan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.

IKD mencakup e-KTP, biodata penduduk, kartu keluarga atau KK, surat keterangan kependudukan, dan dokumen lainnya sesuai peraturan.

Memiliki IKD memungkinkan masyarakat memastikan keaktifan data diri untuk berbagai layanan publik seperti verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, layanan bandara, perbankan, dan lainnya.

Aplikasi ini juga memfasilitasi pengajuan dokumen kependudukan.

Bagi masyarakat yang ingin memiliki Digital ID dengan IKD, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini yang dikutip dari disdukcapil.magelangkab.go.id.

Cara Aktivasi IKD

1. Download atau unduh dan install atau pasang aplikasi IKD di Play Store atau App Store

2. Klik “Daftar”

3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”

4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif

5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah

6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator

7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara

8. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail

9. Aplikasi IKD siap digunakan.

Penyebab Tak Bisa Login IKD karena Data Sudah Digunakan, Begini Cara Mengatasinya

Fungsi IKD

1. Untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;

2. Untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD;

3. Untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Berita Terkini