Syarat Buat KTP Digital di Rumah, Cukup Pakai HP IKD Untuk Mengaktifkan dan Bisa Digunakan

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara dan syarat KTP Digital hanya dari rumah dengan menggunakan aplikasi IKD.

- Nomor ponsel pribadi yang aktif.

Tahapan aktivasi IKD

- Download aplikasi IKD di PlayStore/AppStore.

- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.

- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.

- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

- Proses aktivasi IKD telah selesai.

Setelah semua proses selesai maka KTP Digital sudah bisa digunakan untuk keperluan administrasi sehari-hari.

Pastikan untuk segera aktivasi sendiri di rumah lalu pastikan sudah memiliki kontak petugas dukcapil untuk meminta QR Code.

Cek berita menarik lain seputar aplikasi di sini

 

Berita Terkini