TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan renovasi Pasar Kapuas Indah Pontianak masuk dalam radar pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, proyek yang berlokasi di Jalan Kapten Marsan sejak Jumat 22 Desember 2023 harus dikebut selama 50 hari untuk diselesaikan terhitung sejak 1 Januari 2024.
Renovasi Pasar Kapuas Indah dan pembangunan MPP tersebut merupakan proyek strategis Pemkot Pontianak yang dikerjakan selama tiga tahun atau multiyears sejak 2021 sampai dengan Desember 2023.
Tetapi pekerjaan renovasi dan pembangunan tersebut baru dilaksanakan oleh kontraktor pada Desember 2021.
Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta mengatakan berdasarkan kontrak kerja pembangunan MPP dan renovasi Pasar Kapuas Indah Pontianak harus sudah selesai pada 31 Desember 2023.
Namun pada kenyataannya progres pembangunan MPP dan renovasi Pasar Kapuas Indah tersebut belum rampung.
"Dalam pelaksanaan ada hambatan-hambatan, lokasinya bukan lokasi yang clear, ada PKL, kita harus melakukan pembebasan terlebih dahulu dan memakan waktu 4 hingga 5 bulan, bahkan kita sampai menyiapkan relokasi karena mereka mau pindah tapi tidak mau jauh," ujarnya Rabu, 3 Januari 2023.
• Pembangunan MPP dan Renovasi Pasar Kapuas Indah Pontianak Diawasi KPK, Firayanta : Sudah 94 Persen
Ia mengatakan pembangunan MPP sudah mencapai 93 persen.
Sedangkan untuk pembayaran yang sudah diberikan kepada pihak ketiga baru diserahkan 88 persen dari total anggaran sebesar Rp30 miliar.
"Kita tidak bayar full, kita bayar sesuai dengan progres kerja yang saat ini 93 persen. Tetapi yang kita bayarkan 88 persen dari Rp 30 miliar nilai kontrak. Sisanya kita bayar sesuai dengan progres, kita lihat masih punya kemampuan menyelesaikan itu. Makanya kemarin kebetulan ada KPK datang kesana, menanyakan kepada pelaksananya dan mereka siap didenda," ujarnya.
Firayanta mengatakan adanya supervisi dari KPK lantaran merupakan proyek strategis sehingga adanya arahan pengawasan kepada pelaksana agar dapat diselesaikan tambahan waktu 50 hari kerja.
Ia menjelaskan molornya proyek tersebut lantaran adanya waktu yang hilang selama 6 bulan yang digunakan untuk pembebasan lahan serta merelokasi pedagang di sekitar.
Firayanta juga menegaskan atas keterlambatan pengerjaan tersebut ada denda per hari yang diberikan kepada pihak pelaksana.
Firayanta menegaskan, tentunya batas waktu yang sudah lewat bukannya tidak ada sikap yang diambil pihaknya, semuanya sesuai dengan aturan, di mana ada denda yang dikenakan per harinya untuk pelaksana atas pelaksanaan proyek diluar batas waktu yang ditentukan.
"Untuk pekerjaan pembangunan gedung itu, sudah 94 persen, tinggal finishing," klaim Firayanta.
• Fasilitas MPP Pontianak: Mulai dari 21 Jenis Pelayanan hingga Coffee Shop