Public Service

Resmi! Pemerintah Atur Kembali Implementasi NIK Menjadi NPWP Mulai 1 Juli 2024

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KTP jadi NPWP Pemerintah resmi menunda implementasi NIK menjadi NPWP yang sebelumnya dimulai 1 Januari menjadi 1 Juli 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Aturan ini berlaku bagi rang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
 
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. Dilansir dari Kompas.com 
  
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
 
“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya.

Aturan Baru! WP yang Tidak Padankan NPWP dan NIK Terancam Bayar Pajak Lebih Besar

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. 
  
Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
 
Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut:
 
* Virtual Help Desk

* Senin-Jumat (hari kerja)

* Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB

* Meeting ID: 865 5844 8199

* Passcode: Helpdesk

* Link: https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023
 
“Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” tutup Dwi.

Cara Integrasi NIK Jadi NPWP Online 

Langkah-langkah Validasi NIK Menjadi NPWP

* Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login.

* Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login. 

* Setelah berhasil login, masuk ke Profile di menu utama.

* Pada menu “Profil”, “perlu update”, atau “perlu konfirmasi” akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda.

* Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi.

* Pada halaman menu ‘Profil’ juga terdapat ‘Data Utama’ dan kolom ‘NIK/NPWP’ (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini.

* Klik ‘Validasi’ jika sudah selesai.

* Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).

* Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan.

* Kemudian klik ‘OK’ pada notifikasi.

* Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga.

* Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.

Proses Pendaftaran NPWP dari Nomor Induk Kependudukan, Simak Panduan Selengkapnya Disini!

Cara Validasi NIK Jadi NPWP jika Gagal

Jika Anda mengalami kegagalan dalam proses validasi NIK menjadi NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

* Masuk ke laman www.pajak.go.id.

* Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.

* Masukkan 15 digit NPWP.

* Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.

* Masukkan kode keamanan yang sesuai.

* Klik ikon baris tiga.

* Masuk menu profil dan pilih Data Profil.

* Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

* Cek validitas data dengan klik tombol Validasi.

* Klik ubah profil.

Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Begini Cara Lapor SPT Online, Belum Validasi NPWP Apakah Tetap Lapor SPT Tahunan?

Cara mengetahui NIK yang terintegrasi dengan NPWP

*Jika Anda ingin mengecek apakah NIK Anda sudah terintegrasi dengan NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

*Login ke https://ereg.pajak.go.id/login.

*Setelah web terbuka, di bawah laman klik cek NPWP atau https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

*Jika sudah terbuka, Anda akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha.

*Isi 16 digit NIK sesuai yang tertulis di KTP pada kolom pertama.

*Lalu kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua.

*Masukkan kode captcha.

*Klik Cari.

(*)

Berita Terkini