TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah warga Kota Pontianak mengeluhkan server yang sering gangguan jelang batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Wajib pajak PBB merupakan warga yang memiliki rumah dan tanah atau bangunan.
Salah satu warga Kota Pontianak, Nursiah (54) mengatakan sudah beberapa hari server gangguan saat ia hendak membayar pajak. Ia mengatakan jika pajak PBB atas namanya tidak dibayarkan hingga 31 Desember 2023 maka denda tidak bisa dielakkan.
"Lumayan denda yang harus dibayarkan jika telat bayar PBB. Segala yang dibuat online harusnya lebih mudah membuat masalah, karena ketidaksiapan pelayanan hingga penuhnya server. Pelayanan IT harusnya mempermudah dan mempercepat," ujar Nursiah kepada Tribunpontianak.co.id pada Sabtu 30 Desember 2023.
Ia mengatakan saat ini sistem IT baru tahap mempermudah masyarakat dengan tidak ke kantor namun belum pada tahap mempercepat.
Kendala lainnya kata warga Jalan Sultan Abdurrahman ini adalah listrik yang sering blackout.
"Gangguan selain listrik mati, karena server yang dibuat seadanya dan akses ke server terbatas. Belum lagi tidak semua internet yang kencang dibandingkan server, bukan hanya hal ini tapi banyak hal," ujarnya.
• Pengalihan Arus Lalu Lintas Tahun Baru di Jalan Tanjungpura dan Jalan Gajah Mada Kota Pontianak
Warga Kota Pontianak, Adit (40) mengaku antre berhari-hari lantaran server Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak gangguan.
"Saya antre berhari-hari di Bank Kalbar Sungai Jawi. Bukan hanya hari ini tapi server BKD ngadat sudah sekitar dua pekan," ujarnya geram.
Warga lainnya, Nurma (34) mengaku lebih memilih pelayanan jemput bola pembayaran pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan atau (PBB P2) tahun 2023 yang dilakukan oleh BKD Kota Pontianak.
"Grup RT kami termasuk sangat aktif dengan pelayanan mulai dari pajak hingga posyandu, jadi tinggal ke kecamatan karena petugas jemput bola di wilayah Kota Pontianak. Pelayanan dilakukan langsung ke kecamatan melalui petugas BKD dan mobil kas keliling Bank Kalbar, kebetulan tidak ada masalah," ujarnya.
Ia berharap kedepan dengan berbagai inovasi pemerintah, masyarakat semakin diberikan kemudahan.
"Kadang kita coba cari tahu melalui google berbagai kata kunci atau lewat Instagram instansi terkait, tujuannya dapat cara bayar lebih mudah tapi sayang kadang tidak update," ujarnya.
Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah mengimbau masyarakat membayar PBB, karena hasil pajak digunakan untuk pembangunan Kota Pontianak.
"Mohon dukungan warga Kota Pontianak untuk ikut membayar PBB tepat waktu, karena dengan membayar PBB berarti ikut serta gotong-royong berpartisipasi membiayai pembangunan di Kota Pontianak yang kita cintai," ujar Amirullah kepada TribunPontianak.co.id pada Sabtu 30 Desember 2023.
• Top 3 Pontianak Hari Ini: Rekayasa Lalin di Jl Tanjungpura-Gajahmada, 150 Ditangkap Karena Narkoba
Ia menjelaskan memang terjadi gangguan server beberapa waktu terakhir jelang masa berakhirnya pembayaran PBB. Pembayaran pada hari kerja kata dia bisa dilakukan di loket Bank Kalbar dan BKD.
Namun setiap hari, masyarakat bisa membayar PBB melalui mobile banking Bank Kalbar.
Ia mengatakan jatuh tempo SPPT PBB 2023 yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
"Kemarin dan kemarinnya lagi memang sempat gangguan teknik sebentar karena tiba-tiba listrik mati. Recover lagi, tapi tetap bisa melayani pembayaran. Sampai hari ini penerimaan PBB terus masuk. Sudah Rp35,34 miliar, lebih besar dari penerimaan tahun lalu. Tahun 2022, penerimaan PBB sebesar Rp 33,31 miliar," ujarnya.
BKD Kota Pontianak kata Amirullah sudah melakukan kemudahan untuk masyarakat dengan melakukan pelayanan jemput bola Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2023 pada kecamatan di wilayah Kota Pontianak.
Misalnya sesuai dengan jadwal yang dilakukan melalui petugas BKD dan mobil kas keliling Bank Kalbar pada 16 Desember 2023 dan Rabu 20 Desember 2023 dilakukan pelayanan jemput pembayaran PBB di kecamatan Pontianak Barat.
Kemudian pelayanan jemput pembayaran juga dilakukan di Kecamatan Pontianak Tenggara pada 21 Desember 2023 dan 22 Desember 2023 melalui petugas BKD dan Mobil Kas Keliling Bank Kalbar.
Pelayanan juga dilakukan di Kecamatan Pontianak Timur yang dijadwalkan 27 Desember 2023 dan 28 Desember 2023 dengan jam pelayanan jam 09.00 WIB sampai jam 12.00 WIB.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini