TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Jumlah Harta Kekayaan Rubaeti Erlita dalam artikel ini.
Rubaeti Erlita merupakan istri dari Pimpinan DPRD Provinsi Kalbar yakni Prabasa Anantatur.
Untuk Pemilu 2024 ini, Rubaeti Erlita maju dalam kontestasi DPD RI.
Sebelumnya ia sempat duduk di Senayan menjadi Anggota DPD RI pada Pemilu 2014-2019.
Namun di Pemilu 2019 Rubaeti Erlita gagal kembali duduk.
Ia lalu maju dalam Pilkada Kabupaten Sambas pada Pemilu 2020.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Pensong, Calon DPD RI Dapil Kalbar Spesialis Ikut Kontestasi Pemilu
Di Pilkada Sambas, Rubaeti Erlita juga belum beruntung.
Saat masih aktif menjabat dan hendak mencalonkan diri sebagai pejabat, Rubaeti Erlita diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 24 Desember 2023, Rubaeti Erlita terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 23 Agustus 2020.
LHKPN itu disampaikannya saat maju Pilkada Sambas 2020.
Berdasarkan LHKPN tersebut, ia memiliki total Harta Kekayaan Rp. 25,5 Miliar.
Baca juga: Harta Kekayaan Makarius Sintong Calon DPD RI Dapil Kalbar, Eks Anggota DPRD Provinsi 3 Periode