TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Per 1 Januari 2024, Pertamina menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membeli tabung Gas LPG 3 kilogram (kg).
Adapun masyarakat yang bisa membeli LPG 3 Kg, harus sudah terdaftar di subpenyalur atau pangkalan sebelum bertransaksi.
Adapun untuk registrasi dan pendataan pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan sudah dilakukan oleh Pertamina sejak 1 Maret lalu.
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra menjelaskan bahwa untuk Pendataan untuk penguna LPG Subsidi ini, masyarakat yang ingin mendaftar cukup menggunakan KTP, yang di input ke sistem Merchant Apps MyPertamina (MAP).
Selanjutnya, akan dicocokan dengsn Data P3KE atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Adapun untuk Data P3KE merupakan data yang sudah dihimpun oleh Kementerian PMK. Adapun Kebijakan baru ini sejalan dengan program pendistribusian elpiji yang lebih tepat sasaran, agar subsidi benar-benar hanya disalurkan ke kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya.
“Jadi Masyarakat hanya cukup bawa KTP saja nanti nomornya dimasukan ke MAP untuk kemudian dicocokan dengan data P3KE yang sudah di input sebelumnya,” tambahnya.
• Kadisperindag Kalbar sebut Saat Ini Tengah Proses Pendataan Pengguna LPG 3 Kg Setiap Pangkalan
• Optimalkan Penyaluran BBM dan LPG, Pertamina Aktifkan Posko Satgas Nataru
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalbar Mahmudah menyampaikan tentu kelompok yang dimaksud, yang masuk dalam data P3KE oleh Kementerian PMK. Sangatlah tepat, karena data P3KE ini telah ditetapkan berdasarkan Kepmenko PMK 30/2022 tentang Penetapan Sumber dan Jenis Data dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Ia menyampaikan adapun Data yang terhimpun dalam P3KE untuk Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan desil kesejahteraan (desil 1- desil 4) dengan totalnya untuk Individu berjumlah 2.058.702 jiwa dan Kepala Keluarga (KK) berjumlah 496.144 KK.
Adapun terkait desil 1-4 ini, dijelaskan untuk Desil 1 yakni Rumah Tangga dalam kelompok kondisi 10 persen terendah (sangat miskin), Desil 2 yakni Rumah Tangga dalam kelompok kondisi 10-20 persen terendah (miskin), Desil 3 dengan Rumah Tangga dalam kelompok kondisi 20-30 persen terendah (hampir miskin). Dan Desil 4 adalah Rumah Tangga dalam kelompok kondisi 30-40 persen terendah (rentan miskin).
Berdasarkan data Kemenko PMK tahun 2023 total dari sebanyak 496.144 KK yang masuk data P3KE di Kalbar ini terbagi dalam Desil 1 sebanyak 87.628 KK, Desil 2 sebanyak 123.247 KK, Desil 3 ada 137.743 KK, dan Desil 4 terdapat 147.526 KK.
Sedangkan Jumlah individu sebanyak 2.058.702 jiwa yang masuk dalam data P3KE di Kalbar, dengan rincian Desil 1 terdapat 428.234 jiwa, Desil 2 ada 536.144 jiwa, Desil 3 sebanyak 547.975 jiwa, dan Desil 4 sebanyak 546.349 jiwa.
Sehingga berdasarkan tingkat Kesejahteraan yang sudah terhimpun di P3KE ada sekitar 37,5 persen.
“Dan paling tidak ini (Data P3KE) memudahkan untuk membantu penyaluran elpiji tabung 3 Kg, agar tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mahmudah kepada Tribun Pontianak, Kamis 21 Desember 2023.
Selain itu, dikatakannya hal ini juga sejalan dengan 3 ( tiga) Strategi dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang salah satunya dengan Penurunan Beban Pengeluaran.
“Kita harapkan juga kebijakan ini dapat membantu Pemerintah untuk dapat mencapai target angka kemiskinan Ekstrem ditahun 2024, yaitu diangka 0 persen,” pungkasnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini