TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Jumlah Harta Kekayaan Simon Fetrus dalam artikel ini.
Simon Fetrus merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2019-2024.
Pria kelahiran 11 Desember 1978 ini awalnya merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar yang terpilih dari dapil 7 yang meliputi Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kapuas Hulu
2019-2024 jadi periode kedua bagi Simon Fetrus duduk di DPRD Provinsi Kalbar.
Simon Fetrus sendiri kini maju DPR RI dari dapil Kalbar 2.
Daerah pemilihan Kalbar 2 meliputi Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.
Baca juga: Harta Kekayaan Abang Muhammad Nasir Bupati Kapuas Hulu 2 Periode yang Maju DPR RI
Sebagai anggota dewan, Simon Fetrus diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 19 Desember 2023, Simon Fetrus tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Terbaru disampaikan Simon Fetrus pada 29 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 1,1 Miliar.
Namun karena ada hutang sekitar Rp. 500 juta, maka Harta Kekayaan bersihnya ialah Rp. 571 juta.