Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Abang Muhammad Nasir Bupati Kapuas Hulu 2 Periode yang Maju DPR RI

Kalbar 2 meliputi Kabupaten di Timur Kalbar yakni Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Ketua DPW PPP Kalbar Abang Muhammad Nasir (hijau) saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis 27 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Abang Muhammad Nasir dalam artikel ini.

Pria yang lebih dikenal dengan AM Nasir ini merupakan Bupati Kapuas Hulu dua periode.

Ia memimpin Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dari tahun 2010-2021.

Lay panggilan akrabnya kini menjabat sebagai Ketua DPW PPP Kalbar.

Untuk Pemilu 2024 ini, AM Nasir maju nyaleg DPR RI dari dapil Kalbar 2.

Kalbar 2 meliputi Kabupaten di Timur Kalbar yakni Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.

Baca juga: Cek Harta Kekayaan Widodo, Anggota DPRD Kota Pontianak yang Maju Nyaleg DPR RI

Saat masih aktif sebagai kepala daerah, Abang Muhammad Nasir diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 19 Desember 2023, terakhir kali AM Nasir melaporkan Harta Kekayaannya adalah 15 Maret 2021.

LHKPN itu disampaikannya khusus untuk akhir menjabat sebagai Bupati.

Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan bersih sebesar Rp. 14,8 Miliar.

Lay begitu ia dipanggil memiliki sederet aset tak bergerak di Kapuas Hulu, Pontianak, Kubu Raya hingga Sintang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved