Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.
Karena bentuknya yang berupa kartu e-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.
Sementara itu, untuk KTP digital atau IKD penggunaannya cukup dengan membuka ponsel pintar.
Untuk keamanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas sebagai kartu fisik.
Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam smartphone dengan keamanan berlapis.
• Alasan Pemerintah Terapkan IKD Padahal Sudah Ada e-KTP
Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.
Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama.
Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.
# Berita Viral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)