Setelah dilakukan tindakan dan pengobatan, dokter di faskes tingkat lanjutan bisa saja memberikan surat rujuk balik yang memungkinkan Anda mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama kembali jika diperlukan.
* Kondisi Kedua
Kondisi ini ketika pasien memerlukan penanganan darurat sehingga pasien bisa langsung dibawa ke IGD di rumah sakit.
Pasien (pendamping) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian administrasi baik kartu fisik maupun kartu digital di aplikasi Mobile JKN.
Selanjutnya, pasien akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan diagnosis dokter dan indikasi kesehatannya baik rawat jalan maupun Rawat Inap.
Demikianlah informasi mengenai cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan pertama kali yang bisa Anda lakukan ketika membutuhkan layanan kesehatan. Semoga bermanfaat. (*)