TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program KIP Kuliah merupakan salah satu bentuk bantuan sosial pemerintah Indonesia untuk mendukung akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Kabar baiknya Program PIP ini berlanjut hingga 2024 mendatang, oleh karena itu bagi siswa yang merasa layak menerima bantuan segera mendaftarkan diri pada DTKS.
DTKS adalah database yang berisi informasi tentang keluarga miskin atau rentan yang berhak menerima berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PKH.
Program KIP Kuliah ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada mahasiswa yang kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi.
Tujuan dari program PIP ini merupakan inisiatif dari pemerintah untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak Indonesia.
• PIP Kemdikbud Sampai 31 Desember 2023 Untuk Anak Sekolah Cair di Rekening BNI-BRI, Bagaimana 2024?
Berikut adalah dokumen-dokumen umum yang seringkali dibutuhkan untuk pendaftaran KIP Kuliah, antara lain :
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi identitas pendaftar, Pastikan bahwa KTP yang Anda miliki masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga seringkali dibutuhkan untuk membuktikan hubungan keluarga dan status sosial ekonomi.
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda berada dalam kondisi ekonomi yang tidak mampu sehingga memenuhi kriteria penerima bantuan.
4. Ijazah dan Transkrip Nilai Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara
Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda memenuhi syarat akademik untuk mendaftar ke perguruan tinggi.
5. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali