Siswa SD akan mendapatkan Rp 450 ribu, siswa SMP akan menerima Rp 750 ribu, sementara siswa SMA akan mendapatkan Rp 1 juta.
Bagi siswa yang berkeinginan mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud pada tahun 2024, mereka dapat mengusulkan namanya melalui lembaga pendidikan atau sekolah.
Proses pengajuan melibatkan penyediaan dokumen seperti rapor, NIK dan NISN, KTP orangtua/wali, serta Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
Siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP akan mendapatkan prioritas sebagai penerima PIP 2024, asalkan data mereka masih terdaftar dalam sistem Dapodik.
Demikian tadi infromasi tentang bantuan pendidikan berupa Program Indonesia Pintar yang dibagikan hingga akhir Desember 2024, Beserta informasi tentang kelanjutan Bansos PIP Tahun 2024. (*)