TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, POHUWATO - Seorang Pria berinisial U (20) diamankan Polisi diduga lakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih bawah umur.
Tersangka dan korban merupakan warga Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Korban berinisial D (16) diduga dilecehkan sejak 2021, saat korban di SMP.
Tak hanya D, namun ada korban lainnya P (14) yang dicabuli U pada 7 Desember 2023.
Kepala desa setempat, OD mengatakan kedua korban sudah berada di Paguyaman sedangkan ibu korban meninggal 20 hari silam karena sakit.
"Untuk mengamankan, kedua korban telah dibawa oleh keluarga ke Paguyaman. Saat ini telah bersama keluarga mereka," tandasnya pada Jumat 8 Desember 2023.
• Polres Sintang Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, Ada Kakek Cabul Hingga Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kades berharap dukungan semua pihak untuk menyelesaikan kasus menimpa dua bocah tersebut.
"Kami meminta dukungan dari teman-teman semuanya, khususnya dari pekerja sosial, DP3AP2KB, Polres Pohuwato ataupun Polsek di wilayah hukum Pohuwato, agar yang bersangkutan (pelaku) bisa diproses," tandasnya.
M, paman korban mengatakan pihaknya sudah melaporkan U ke Polda Gorontalo. Sudah ada pemanggilan tapi pelaku melarikan diri.
"Laporan sudah masuk ke Polda Gorontalo, namun kemarin sempat ada panggilan dari Polda, akan tetapi terduga pelaku sudah melarikan diri," ungkapnya.
M berharap kasus ini segera diproses cepat pihak kepolisiab, apalagi korban anak di bawah umur.
"Harapan saya tindakan ini segera diproses agar keadilan bisa didapat dari pihak korban," Tutupnya.
Kasatreskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Hariaja mengatakan kejadian itu telah berlangsung lama dan telah dalam pelimpahan Polda Gorontalo.
"Emang pernah terjadi tetapi kasus itu telah ada di Polda Gorontalo dan pelakunya telah mendapat panggilan pertama, saat ini sementara bergulir," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Muda di Pohuwato Cabuli Anak Tiri, Ibu Korban Baru Meninggal 20 Hari Lalu