TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Biaya naik haji mengalami kenaikan di tahun 2024.
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR RI menyepakati biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Sedangkan biaya naik haji 2023 berkisar antara Rp 44,3 juta hingga Rp 55,9 juta.
Artinya kenaikan biaya naik haji 2024 mencapai dua kali lipat dari tahun sebelumnya dari Rp 44,3 juta menjadi 93,4 juta.
Meski demikian, Nominal tersebut lebih rendah dari dari usulan biaya haji 2024 yang disampaikan Kementerian Keagamaan (Kemenag), yakni Rp 105 juta, Rabu 15 November 2023.
Kendati demikian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, biaya haji 2024 Rp 93,4 juta itu masih berupa kesepakatan di tingkat Panja alias belum pasti
• Apa Itu Istithaah? Jadi Syarat Baru Pelunasan Biaya Haji 2024
"Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” tuturnya, dilansir dari situs Kemenag.
Dalam raker tersebut, akan dibahas pula komposisi BPIH yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat.
“Jadi, berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih) belum ditetapkan," tandasnya.
Jika dibandingkan usulan biaya haji 2024 yang disampaikan Kemenag, yaitu Rp 105 juta, biaya haji yang disepakati Panja lebih rendah, hanya Rp 93,4 juta.
Menurut Hilman, penurunan biaya haji 2024 terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan, seperti penerbangan, akomodasi, dan konsumsi.
"Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs dollar dan Riyal.
Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs dollar yang awalnya diusulkan Rp 16.000 menjadi Rp 15.600.
Sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp 4.266,67 menjadi Rp 4.160,” jelasnya, masih dari sumber yang sama.
Selain itu, penyesuaian juga terjadi karena sejumlah komponen pembiayaan lainnya.