TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah infromasi tentang daftar Libur Nasional sepanjang November Kalender 2023.
Sebagaimana diketahui dari daftar Libur Nasional bahwa bulan November merupakan satu diantara bulan yang nihil dengan Libur Nasional sepanjang Kalender 2023.
Dikutip TribunPontianak.co.id dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari Libur Nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2023.
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 624 Tahun 2023.
Dalam SKB tersebut, tidak ada Libur Nasional dan cuti bersama pada November 2023.
Adapun sisa hari Libur Nasional pada tahun ini yaitu Senin, 25 Desember 2023 (Hari Raya Natal), serta sisa cuti bersama pada Selasa, 26 Desember 2023 yang juga merupakan rangkaian peringatan Natal.
Meski demikian, sepanjang November 2023 tetap terpantau sejumlah tanggal peringatan penting.
• Kalender 2024, Perayaan Paskah Kapan? Cek Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama!
Walaupun tidak ditetapkan sebagai tanggal merah alias hari Libur Nasional, informasi tentang deretan peringatan itu tetap menarik untuk diketahui.
Berikut daftarnya, dikutip dari Kompas.tv:
- 5 November 2023: Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
- 10 November 2023: Hari Pahlawan
- 12 November 2023: Hasi Kesehatan Nasional
- 14 November 2023: Hari Brimob
- 20 November 2023: Hari Puputan Margarana (Ngurah Rai)
- 22 November 2023: Hari Perhubungan Darat Nasional