TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah kabupaten kote di Kalbar telah menetapkan Upah Minimum untuk tahun 2024.
Namun dari sejumlah daerah yang telah menetapkan UMK tidak ada kenaikan yang signifikan atau masih dibawah 5 persen.
Seperti diketahui Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar telah menetapkan kenaikan UMP Kalbar sebesar 3,6 persen tahun 2024.
Apabila dinominalkan UMP Kalbar 2024 naik Rp94.000 menjadi Rp2.702.616.
Selain Pemprov Kalbar, daerah yang telah menetapkan UMK untuk 2024 adalah Sanggau, Sambas hingga Ketapang.
Baca juga: UPDATE UMK Ketapang Tahun 2024, Berapa Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Ketapang Sekarang
Sanggau menetapkan kenaikan UMK 2024 sebesar 3,18 persen menjadi Rp 2.789.563 atau naik sebesar Rp86.027.
Selanjutnya adalah Sambas yang juga menetapkan kenaikan UMK sebesar 1,39 persen atau sebesar Rp38.874.
Alhasil UMK Sambas 2024 menjadi Rp2.831.473
Kemudian daerah yang telah menetapkan UMK adalah Ketapang dengan besaran 3,35 persen atau Rp103.368.
Total upah minimum kabupaten Ketapang 2024 adalah Rp3.188.983.
Sementara daerah lainnya masih dalam pembahasan terkait kenaikan UMK tahun 2023.
Update terus informasi terkait kenaikan UMK se Kalbar pada link
Update UMP dan UMK se Kalbar 2024:
- Pemprov Kalbar Rp2.702.616 (3,6 Persen)
- Sanggau Rp 2.789.563 (3,18 persen)