Memenuhi persyaratan yang diatur oleh bank penyalur serta dilengkapi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, bank penyalur akan melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jika memenuhi persyaratan, bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.
Kemudian, persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada bank penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta juga akan mendapat manfaat subsidi bunga pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
KPR non-subsidi atau non-MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tingkat bunga pinjaman sebesar tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI Repo Rate) ditambah maksimal 5 persen Over kredit KPR, tingkat bunga pinjaman sebesar BI Repo Rate ditambah maksimal 5 persen. Semoga bermanfaat. (*)