Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun dengan maksimal KPR adalah Rp 500 juta.
Jangka waktu kreditnya paling lama adalah 30 tahun.
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.
Sayangnya, tidak semua peserta dapat merasakan manfaat tambahan ini, berikut syarat pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:
* Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
* Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai
* Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran
* Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
* Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi
* Apabila istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR.
* Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
• Syarat Pengajuan KPR BTN Subsidi
Cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan diperlukan verifikasi awal pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
SLIK OJK adalah catatan informasi terkait riwayat peminjam atau debitur yang menunjukkan lancar tidaknya pembayaran kredit.
Masih dari sumber yang sama, berikut cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan: