Info Stimulus

PKH dan BPNT Tahap 4 dan 5 Via PT Pos Indonesia Sudah Cair, Inilah Berkas yang Perlu Dibawa KPM!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cekbansos BPNT lewat aplikasi. inilah informasi untuk mengambil bantuan sosial bagi KPM penerima Bansos tahap 4 dan 5 bahwa Bansos ini mulai mengarah kepada para KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merangkap sebagai kartu ATM.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan sosial dari pemerintah masih akan dicairkan kepada masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS Kemensos.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.

 Ada bantuan uang Rp3.000.000 yang akan diberikan kepada penerima sesuai kategori dan ketentuan berlaku.

Bantuan yang masih cair tersebut adalah PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Masuk pertengahan bulan November 2023, bantuan PKH 2023 ini akan masih dicairkan, untuk itu perlu cek link resmi cek Bansos .kemensos.go.id.

Lantas bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima, dapat segera lakukan pendaftaran.

Diketahui Bansos yang akan diterima baik PKH maupun BPNT akan berbeda, dan pencairannya telah berlangsung sedari awal November 2023.

Setelah terdaftar sebagai penerima resmi Bansos PKH dan BPNT 2023, masyarakat tentunya akan menerima sejumlah uang yang cair setiap bulan atau setiap dua bulan bahkan ada yang per triwulannya.

Cara Cek PKH Khusus Lansia Cair dan 2 Tambahan Bansos Agar KPM Terima Rp 600 Ribu November 2023


Lantas ada perubahan lokasi pencairan khusus untuk Bansos PKH 2023, untuk PKH yang cair dalam dua bulan, penerima dapat mengambilnya melalui Bank Himbara.

Kemudian untuk BPNT 2023 lokasi pencairan tidak berubah. Anda dapat melakukan pencairan di dua lokasi yakni melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.

Tidak salah lagi, dengan memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku Bansos akan dicairkan kepada penerima.

Syarat pencairan Bansos PKH dan BPNT 2023

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 Bansos reguler ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat

Halaman
123

Berita Terkini