Jawaban : b
4. Dalam hal penetapan status kewarganegaraan, Indonesia merupakan negara yang menerapkan asas ….
a. ius solli
b. ius sanguinis
c. ius communis
d. ius nullius
e. ius solli dan sanguinis
Jawaban : e
5. Penyelenggara urusan pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota negara adalah definisi dari ….
a. kementerian pusat
b. PERDA
c. lembaga penyelenggara pemerintahan
d. pemerintah pusat
e. pemerintah daerah
Jawaban : d
6. Di bawah ini yang merupakan hubungan antara lembaga MPR dan presiden adalah ….
a. memberikan pertimbangan dalam pembuatan grasi
b. mengusulkan calon hakim agung
c. membasah RUU yang berkenaan dengan otoda
d. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai dengan UUD
e. keduanya memegang kekuasaan kehakiman
Jawaban : d
7. Penyelenggara pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan adalah definisi dari ….
a. pemerintah pusat
b. pemerintah daerah
c. perda
d. sistem otoda
e. perangkat daerah
Jawaban : b
8. Di bawah ini merupakan urusan dari pemerintah pusat yang tidak bisa diwakilkan pada pemerintah daerah, kecuali ….
a. moneter dan fiskal
b. yustisi
c. agama
d. pertahanan dan keamanan
e. administrasi kependudukan
Jawaban : e
9. Di bawah ini merupakan kewenangan pemerintah pusat dibidang yustisi kecuali ….
a. mendirikan lembaga peradilan
b. mengangkat hakim
c. mengangkat jaksa
d. memberikan grasi
e. menetapkan kebijakan keamanan nasional
Jawaban :
10. Hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya sesuai kepentingan masayarakat setempat sesuai dengan undang-undang disebut ….
a. otonomi daerah
b. peraturan daerah
c. pemerintah daerah
d. daerah otonom
e. PERDA
Jawaban : a