TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Sudin Ketua Komisi IV DPR RI dalam artikel ini.
Sudin merupakan politisi PDI Perjuangan.
Melansir dari laman DPR RI, ia menjabat sebagai Ketua DPD hingga Bendahara DPP Partai berlambang moncong putih tersebut.
Ia telah menjadi Anggota DPR/MPR RI sejak 2009.
Pria kelahiran Tanjung Karang, 15 November 1964 ini terpilih dari daerah pemilihan Lampung 1.
Sebagai Anggota DPR RI, Sudin diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Terawan Agus Putranto, Punya Kas Mencapai Rp 73 Miliar
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 12 November 2023, Sudin sudah menyampaikan data Harta Kekayaan terbaru miliknya.
Teranyar disampaikannya 29 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Berdasarkan LHKPN itu, Ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 39,7 Miliar.
Sudin tercatat memiliki sejumlah tanah di Lombok Tengah, Bandar Lampung, hingga Depok.
Nilai dari aset harta tak bergerak miliknya mencapai Rp. 16,2 Miliar.
Baca juga: Harta Kekayaan Syaiful Huda Ketua Komisi I DPR RI, Garasi Terparkir Royal Enfield Hingga Alphard