Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Terawan Agus Putranto, Punya Kas Mencapai Rp 73 Miliar

Selain itu, Terawan Agus Putranto juga memiliki sejumlah aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan di Jakarta Pusat dan Bogor.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Terawan Agus Putranto dalam artikel ini.

Terawan Agus Putranto merupakan Menteri Kesehatan Republik Indonesia antara 23 Oktober 2019 dan 23 Desember 2020.

Sebelumnya ia seorang dokter militer yang juga menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto dan Ketua Tim Dokter Kepresidenan.

Pria kelahiran 5 Agustus 1964 merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada.

Ia juga pernah menjabat sebagai Tim Dokter Kepresidenan pada tahun 2009.

Selain itu, Terawan Agus Putranto pernah menjabat sebagai Kepala RSPAD tahun 2015.

Baca juga: Harta Kekayaan Syaiful Huda Ketua Komisi I DPR RI, Garasi Terparkir Royal Enfield Hingga Alphard

Saat aktif sebagai Menteri, Terawan Agus Putranto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 10 November 2023, Terawan Agus Putranto terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 8 Januari 2021.

LHKPN itu disampaikanya khusus untuk akhir menjabat.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 91,5 Miliar.

Kas dan setara Kas jadi penyumbang terbesar nilai Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved