Hal ini selaras dengan aturan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer.
Dalam beleid itu disebutkan, tenaga honorer atau tenaga non ASN harus ditata, paling lambat Desember 2024.
Pada saat bersamaan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN.
Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan pegawai, pemerintah hanya akan mengandalkan proses seleksi CASN.
# Berita Viral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diĀ Google News
(*)