TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Kabupaten Sambas mendesak pemerintah dapat menaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 15 persen, Rabu 8 November 2023.
Ketua Komite Serbuk Kabupaten Sambas Gebingsah mengatakan tuntutan buruh yakni UMK 2024 naik menjadi 15 persen karena alasan kebutuhan hidup.
"Harapan kami, untuk kenaikan upah di tahun 2024 adalah sebesar 15 persen minimal," kata Gebingsah kepada Tribun Pontianak, Rabu 8 November 2023.
• Pembahasan UMP 2024, Pemprov Kalbar Masih Tunggu Penetapan RPP Tentang Perubahan PP No 36 Tahun 2021
Pasalnya imbuh Gebingsah bahwa Partai Buruh menemukan angka kebutuhan hidup layak rata-rata kenaikan 15 persen.
“Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten atau kota, kenaikan 15 persen," ungkapnya.
Dia menilai permintaan buruh untuk untuk kenaikan upah minum sebesar 15 persen adalah hal wajar lantaran Indonesia sebagai Negara berpenghasilan menengah.
"Sebagai negara berpenghasilan menengah, kita rasanya wajar minta kenaikan upah 15 persen," katanya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini