TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan sebanyak 934 Calon Anggota Legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kalbar untuk Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah tersebut berdasarkan pengumuman daftar calon tetap (DCT) KPU Kalbar pada Sabtu 4 November 2023 kemarin.
Nantinya, 934 caleg tersebut akan memperebutkan 65 kursi di DPRD Kalbar yang terbagi dalam 8 daerah pemilihan (dapil).
"Iya betul (total 65 kursi DPRD Kalbar)," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalbar, Suryadi kepada Tribun Pontianak, Senin 6 November 2023.
• Daftar Caleg DPR RI Dapil Kalbar 1: Perindo Hanya Masukan 7 Nama, PKB-Golkar Lakukan Pergantian
Kota Pontianak sebagai Ibu Kota Provinsi Kalbar masuk dalam Dapil Kalbar 1 dengan jumlah kursi 8 kursi.
Adapun jumlah kursi terbanyak terdapat pada Dapil Kalbar 2 dan 7 dengan masing-masing 11 kursi.
Sedangkan jumlah kursi terkecil terdapat pada Dapil Kalbar 5 dengan hanya 5 kursi.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kalbar, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Kalimantan Barat 1 : 8 kursi
- Kota Pontianak
B. Dapil Kalimantan Barat 2 : 11 kursi
- Kabupaten Mempawah
- Kabupaten Kubu Raya
C. Dapil Kalimantan Barat 3 : 6 kursi
- Kabupaten Bengkayang
- Kota Singkawang
D. Dapil Kalimantan Barat 4 : 8 kursi
- Kabupaten Sambas
E. Dapil Kalimantan Barat 5 : 5 kursi
- Kabupaten Landak
F. Dapil Kalimantan Barat 6 : 8 kursi
- Kabupaten Sanggau
- Kabupaten Sekadau
G. Dapil Kalimantan Barat 7 : 11 kursi
- Kabupaten Sintang
- Kabupaten Melawi
- Kabupaten Kapuas Hulu
H. Dapil Kalimantan Barat 8 : 8 Kursi
- Kabupaten Ketapang
- Kabupaten Kayong Utara (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini