TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku simak syarat dan cara beli Gas Elpiji atau LPG harus terdata serta wajib menunjukkan KTP per 1 Januari 2024.
Masyarakat yang namanya belum terdata sebagai pengguna elpiji 3 kg sebaiknya segera mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina.
Sebab, pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat yang sudah terdata untuk membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024.
Aturan beli elpiji 3 kg harus terdata dimaksudkan supaya subsidi gas melon menjadi tepat sasaran.
• Daftar Harga Resmi BBM Termurah Per 6 Oktober 2023 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Kelompok sasaran elpiji 3 kg
Meski pembelian elpiji 3 kg harus terdata akan segera diimplementasikan, tidak ada pembatasan pembelian gas melon selama tahap pendataan.
Pengguna yang menjadi sasaran subsidi gas tersebut adalah rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak.
Selain itu, kelompok sasaran subsidi lainnya adalah nelayan dan petani.
Syarat daftar pengguna elpiji 3 kg
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat ketika mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg.
Berikut rinciannya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto tempat usaha (bagi konsumen kelompok usaha mikro).
Cara daftar pengguna elpiji 3 kg
Masyarakat bisa membawa KTP dan KK beserta foto tempat usaha untuk kelompok masyarakat mikro ke pangkalan elpiji 3 kg resmi Pertamina.
Jika sudah, petugas di pangkalan akan mendaftarkan data masyarakat supaya mereka bisa membeli elpiji 3 kg.
• Cara Mudah Mengatasi Token Listrik Tak Bisa Masuk Meteran
Cara beli elpiji 3 kg per 1 Januari 2024
Pembelian elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024 dilakukan dengan cara menunjukkan KTP.
Data masyarakat masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.
Data P3KE dan DTKS terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pengguna yang membeli LPG 3 kg.
Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code.
# Berita Viral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News