Berita Viral

Sah! Tenaga Honorer Resmi Dihapus dan PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. Sah! Tenaga Honorer Resmi Dihapus dan PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS.

Pasal 22 UU ASN menyebutkan, jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai ASN termasuk PPPK dibayarkan setelah berhenti bekerja.

Dua jaminan setelah pensiun tersebut, diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian pegawai.

Diberikan sesuai sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial, sumber pembiayaan pensiun berasal dari pemerintah (pemberi kerja) dan iuran pegawai yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," isi Pasal 22 ayat (5) UU ASN.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini