TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nasib Tenaga Honorer akhirnya resmi dihapus per Tahun 2023 ini.
Terhitung per 1 Januari 2024, pemerintah resmi menghapus Tenaga Honorer dalam sistem tata kelola pemerintah maupun kelembagaan.
Artinya tidak ada lagi yang namanya Tenaga Honorer di 2024 dan yang ada hanya PPPK dan PNS saja sesuai UU ASN 2023 terbaru.
Hal itu berdasarkan keputusan resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Berisi tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023.
• Aturan Baru PNS 2024, Kenaikan Pangkat Resmi Dilayani Lewat Sistem SIASN
Penetapan dan pengundangan UU ASN turut mencabut dan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sesuai namanya, ketentuan umum UU ASN terbaru menyebutkan bahwa pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aturan yang sama juga memuat nasib pegawai non-ASN atau yang kerap disebut dengan tenaga honorer.
UU ASN terbaru yang berlaku mulai 31 Oktober 2023 ini dapat diunduh dan disimak secara lengkap di sini.
Pasal 66 UU ASN mengatur, penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.
Batalnya penghapusan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer.
Terlebih lagi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.
"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," ujarnya di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa.
Namun, melalui UU ASN yang berlaku pada 31 Oktober 2023, pegawai non-ASN di instansi pemerintah akan dihapus paling lambat akhir tahun depan.
Selain penghapusan, merujuk Pasal 65 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Jika tidak mematuhi larangan ini, maka pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi Pasal 65 ayat (3) UU ASN.
PPPK dapat uang pensiun
Selain pegawai non-ASN atau tenaga honorer, UU ASN 2023 turut memuat kesetaraan hak antara PNS dan PPPK. Sama seperti PNS, PPPK kini mendapat jaminan pensiun setelah tak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," isi Pasal 21 ayat (1) UU ASN.
Lebih lanjut, penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK terdiri dari tujuh komponen, yakni:
- Penghasilan, dapat berupa gaji atau upah.
- Penghargaan yang bersifat motivasi, baik berupa finansial atau nonfinansial.
- Tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu.
- Jaminan sosial, terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
- Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik.
- Pengembangan diri, dapat berupa pengembangan talenta dan karier, serta penbgembangan kompetensi.
- Bantuan hukum, termasuk litigasi dan/atau nonlitigasi.
• Pensiunan PNS Wajib Baca! Cara Mudah Otentikasi Taspen Cukup Lewat HP Saja
Pasal 22 UU ASN menyebutkan, jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai ASN termasuk PPPK dibayarkan setelah berhenti bekerja.
Dua jaminan setelah pensiun tersebut, diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian pegawai.
Diberikan sesuai sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial, sumber pembiayaan pensiun berasal dari pemerintah (pemberi kerja) dan iuran pegawai yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," isi Pasal 22 ayat (5) UU ASN.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News