Berita Viral

Aturan Baru Prajurit TNI dan Polri Kini Bisa Isi Jabatan Sipil, Cek Isi UU ASN 2023

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Aturan Baru Prajurit TNI dan Polri Kini Bisa Isi Jabatan Sipil, Cek UU ASN 2023

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru kini Prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara ( ASN ) tertentu berdasarkan UU ASN 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi,

"jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".

Hal itu berdasaarkan salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden.

Sah! Tenaga Honorer Resmi Dihapus dan PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Lalu dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat.

Sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri.

Dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.

Pada pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Adapun, ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.

UU Nomor 20 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023.

Aturan ini terdiri dari 77 pasal.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni:

Halaman
123

Berita Terkini