* Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
* Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
* Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
* Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
* Aktivasi IKD telah selesai.
Demikian tadi cara aktivasi KTP Digital dengan login aplikasi IKD lengkap dengan sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, Semoga bermanfaat. (*)