Tahap 3: Oktober - Desember.
Prosedur Pencairan Dana BantuanĀ
Siswa yang memenuhi syarat harus mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar. Rekening disediakan oleh bank BRI untuk siswa SD dan SMP, serta bank BNI untuk siswa SMA dan SMK. Setelah rekening diaktifkan, bantuan sebesar Rp1 juta akan ditransfer.
Rincian Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000.
Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000.
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000.
Siapa Penerima PIP?
Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, termasuk yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
Peserta Didik yang memiliki status yatim piatu, terdampak bencana alam, putus sekolah, dan memiliki kondisi khusus lainnya.
Semoga bermanfaat. (*)