KSBSI Kalbar Ajukan Kenaikan Upah Minimum 15 Persen di Tahun 2024

Penulis: Ferryanto
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Melihat situasi ekonomi Indonesia, KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Kalimantan Barat akan mengajukan kenaikan Upah Minimum sebesar 15% untuk tahun 2024 dibanding tahun 2023.

Ketua Korwil KSBSI Kalimantan Barat Suherman menyampaikan pihaknya akan memperjuangan kenaikan sebesar 15% tersebut sembari melihat rumusan melalui peraturan menteri tentang sistem pengupahan tahun 2024.

Kenaikan upah minimum sebesar 15 persen itu ditegaskan Suherman masih sangat realistis melihat situasi ekonomi saat ini.

Upah Minimum Provinsi Kalbar pada tahun 2023 sebesar Rp. 2.608.601,75 (dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus satu koma tujuh puluh lima rupiah).

Kendati upah minimum tiap tahun telah ditetapkan pemerintah, Suherman mengungkapkan masih banyak perusahaan yang tidak taat dalam membayarkan hak buruh.

Baca juga: Batal Konser, Empat Advokat Pontianak Gugat Manajemen Iwan Fals

Selain itu, pembayaran gaji karyawan atau buruh, harusnya tidak hanya berlandaskan upah minimum semata.

Upah Minimum diberikan kepada karyawan/ buruh lajang, atau yang baru bekerja atau 0 hingga 1 tahun.

Namun untuk yang telah bekerja diatas tersebut harus berdasarkan struktur skala upah.

Dari lebih dari 13 ribu perusahaan yang ada di Kalimantan Barat, ia mengungkapkan hanya sekira 0,3 persen yang baru menerapkan struktur skala upah.

"Namun implementasi dilapangan itu sangat kecil diterapkan," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini