Dari kelima tersangka, penyidik baru menahan dua tersangka yakni Yosep dan M Ramdanu, sedang ketiga lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Kasus ini berawal dari temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Polisi menyatakan bahwa jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus, 2021 lalu.
Dalam perjalanannya, Kasus yang awalnya ditangani Polres Subang ini telah diambil alih Polda jabar sejak tanggal 15 November 2021.
Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.
Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvesional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.
Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Sejumlah langkah-langkah penyidikan diantaranya olah TKP sebanyak 5 kali, autopsi 2 sebanyak dua kali, dan telah memeriksa saksi sebanyak 121 saksi, dan 261 alat bukti.
• Alasan Danu Menyerahkan Diri dan Yosef Ditangkap, Istri Muda Serta 2 Anaknya Tersangka Kasus Subang
Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangan beberapa diantaranya, ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa hingga satuan satwa pelacak K9.
Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.
Bahkan Sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh Polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News