TRIBUBPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali mengeluarkan program bayar Pajak bebas denda hingga bulan Desember 2023 mendatang.
Dengan adanya program tersebut, sejumlah warga mengaku senang dan menilai program tersebut sangat bagus.
"Menurut saya bagus programnya, agar meringankan warga yang mau melakukan pembayaran Pajak kendaraan dan tidak memikirkan dendanya lagi," kata Jhosua, warga Kota Pontianak kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 15 Oktober 2023.
Ia juga mengatakan bawah dirinya pernah telat membayar Pajak dikarenakan lupa sudah jatuh tempo.
"Kalau sekarang sih belum ya, Pajaknya masih panjang, tapi dulu pernah sih telat gara-gara lupa," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Tio, warga Kabupaten Kubu Raya yang juga menilai program-program seperti ini bagus dan dapat membantu warga.
"Baguslah, jadi warga yang mungkin malas bayar Pajak gara-gara denda, dengan ada program inikan jadi mau bayar," tutupnya.
• Resmi! Syarat Baru Bayar Pajak Kendaraan, Ditolak Kalau Cuma Bawa KTP STNK dan BPKB Asli
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini