Walaupun usianya masih di bawah 18 tahun, apabila sudah menikah tidak akan bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu.
5. Ayah atau Ibu dari Penerima Manfaat Telah Menikah Lagi
Jika orang tua KPM sudah menikah lagi, maka Bansos tidak bisa dibayarkan.
Karena statusnya tidak lagi dianggap sebagai anak yatim atau piatu.
Demikian informasi mengenai lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu senilai Rp600 ribu.
Semoga bermanfaat. (*)