Info Stimulus

5 Penyebab Bansos YAPI Tidak Bisa Dicairkan Oleh KPM Tahun 2023, Kamu Termasuk?

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerima Bansos Yatim Piatu - Simak penyebab KPM yang tidak bisa mendapatkan Bansos atensi anak Yatim Piatu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan Bansos Rp600 ribu kategori Atensi yatim piatu (YAPI). 

Akan tetapi, ada lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkannya sehingga jadi penyebab Bansos YAPI tidak dapat diambil. 

Adapun Bansos Atensi yatim piatu Rp600 ribu disalurkan untuk periode tiga bulan.

Dengan demikian, keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp200 ribu per bulan.

Penyaluran bantuan sosial tersebut dilakukan lewat dua mekanisme yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Mekanisme penyaluran tergantung dari wilayah masing-masing KPM.

Informasi mengenai mekanisme penyaluran bisa didapatkan melalui pendamping sosial tiap wilayah.

Bansos PKH 4 Tahap Sudah Cair ke 10 juta Penerima Manfaat, Simak Informasi Resmi dari Kemensos!

Ada 5 kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Atensi yatim piatu Rp600 ribu, Dilansir dari YouTube Info Bansos .

1. KPM Telah Berusia di Atas 18 Tahun

Jadi untuk KPM yang tidak memenuhi syarat usia tersebut tidak bisa mendapatkan Bansos  Atensi yatim piatu.

2. KPM Meninggal Dunia

Apabila KPM meninggal dunia, maka Bansos tidak bisa dibayarkan ke wali keluarga lainnya, meskipun ada ahli waris.

3. Penerima Manfaat Tidak Diketahui Keberadaannya

Jika KPM tidak tinggal di alamat yang tertera dalam DTKS dan keberadaannya tidak diketahui, maka dia tidak bisa mendapatkan Bansos  Atensi yatim piatu.

Bantuan Sosial YAPI Rp 600 Ribu Dibagikan Kepada Anak-Anak Indonesia, Ini Cara Mendapatkannya!

4. KPM Sudah Menikah

Walaupun usianya masih di bawah 18 tahun, apabila sudah menikah tidak akan bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu.

5. Ayah atau Ibu dari Penerima Manfaat Telah Menikah Lagi

Jika orang tua KPM sudah menikah lagi, maka Bansos tidak bisa dibayarkan.

Karena statusnya tidak lagi dianggap sebagai anak yatim atau piatu.

Demikian informasi mengenai lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu senilai Rp600 ribu. 

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkini