TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Mohammad Bari, membuka acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Provinsi Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur pada Rabu 11 Oktober 2023.
Pada kegiatan tersebut juga sekaligus dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023.
Mengenai topik pembangunan desa, Bari mengatakan bahwa jika membahas tentang pendekatan desa merujuk pada ketentuan Undang-Undang Desa tahun 2014 dan yakni “Desa Membangun" dan "Membangun Desa".
Bari pun turut mengucapkan terima kasih kepada BPKP Perwakilan Kalimantan Barat atas penyelenggaraan workshop ini.
Bari juga menyoroti pentingnya workshop ini sekaligus untuk melatih pengelola keuangan dari tingkat provinsi hingga tingkat desa.
Ia juga memuji para peserta atas partisipasi mereka dan mendorong para peserta untuk aktif mengikuti semua kegiatan yang telah dijadwalkan untuk hari ini.
“Berbicara mengenal pembangunan desa, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada dua pendekatan yang dapat kita gunakan yakni desa membangun dan membangun desa,” ujar Bari.
Dimana Pembangunan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten.
Ia pun menekankan perlunya tata kelola yang kompeten di tingkat desa, dengan mengedepankan administrasi yang efektif, manajemen sumber daya, transparansi keuangan, dan akuntabilitas dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Dikatakannya bahwa Pembangunan desa juga memerlukan sumber daya yang cukup, meliputi sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Maka dari itu, peran penting sumber daya manusia yang mampu mengelola dan memanfaatkan potensi alam lokal sangat dibutuhkan.
"Pelaksanaan pembangunan desa membutuhkan sumber daya yang memadai untuk dapat mewujudkan tujuan pembangunan yaitu sumber daya alam dan sumber daya manusia. Dalam mengoptimalkan sumber daya alam yang tersedia di desa, dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada", tambahnya.
Terkait dengan keuangan desa, Mohammad Barri mengatakan bahwa tergantung pada pendapatan transfer, terutama Dana Desa, yang merupakan bagian besar struktur pendapatan desa.
Pemerintah Pusat telah menyalurkan Dana Desa dalam jumlah besar untuk Kalimantan Barat, dengan sebagian besar dialokasikan kepada 12 kabupaten di wilayah Kalbar.
Saat ini sekitar 15,12 persen dari total 2.031 desa di 12 kabupaten di Kalimantan Barat telah menerima dana tersebut.
Selama sembilan tahun terakhir, Bari mengatakan bahwa desa telah mencapai kemajuan signifikan dalam pengembangan ekonomi masyarakat melalui bimbingan petani dan bantuan, pengembangan usaha pertanian, peternakan, pertanian, dan pariwisata, yang sebagian besar difasilitasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sejauh ini dikatakannya sudah ada 708 BUMDes yang sah dan 47 BUMDes bersama yang telah berbadan hukum, dengan 133 BUMDes yang masih dalam perbaikan dokumen, dan 17 BUMDes bersama yang telah mendaftar sebagai badan hukum yang tersebar di seluruh wilayah di Kalbar.
Selain itu, 580 BUMDes dan 47 BUMDes bersama sedang dalam proses verifikasi nama, sementara 21 BUMDes dan 68 BUMDes bersama sedang dalam perbaikan nama, dan 1 BUMDes serta 1 BUMDes bersama masih dalam tahap pendaftaran nama.
Keberhasilan pembangunan desa sendiri sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah setempat dan masyarakat desa. Dirinya menekankan pentingnya memaksimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk mengurangi ketergantungan pada Dana Desa.
Dirinya mengakui bahwa pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tidak terlepas dari tantangan, terutama dalam penyalahgunaan Dana Desa, yang menyebabkan masalah hukum dan menghambat pembangunan desa.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pengawasan dan bimbingan terus-menerus oleh pihak berwenang terkait untuk memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel terhadap kekayaan dan pendapatan desa untuk kesejahteraan masyarakat.
"Pengelolaan keuangan dan pembangunan desa juga sejauh ini tidak luput dari permasalahan. Penyalahgunaan Dana Desa ini tentunya merugikan masyarakat desa dan menghambat pembangunan desa disebabkan dengan adanya pemotongan Dana Desa yang diakibatkan oleh kasus hukum", imbuhnya.
Pj Sekda berharap terjadi kemajuan di pedesaan, sekarang ada ratusan desa yang telah mandiri, namun masih ada yang tertinggal.
Tujuannya adalah untuk mengubah desa-desa tersebut menjadi entitas yang dapat membangun daerahnya sendiri.
Hal ini diharapkan akan menciptakan lapangan kerja di pedesaan melalui program-program seperti BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Dengan demikian, optimisasi usaha di desa diharapkan dapat mewujudkan tujuan tersebut.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini