Info Stimulus

Penyebab Bansos PBI JK 2023 Dicabut, Cek NIK KTP Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Disini!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan PBI-Berikut ini adalah penyebab kepesertaan menjadi bagian dari penerima Bansos di cabut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminam Kesehatan atau Bansos PBI JK 2023 bisa dicabut dari status penerima karena beberapa penyebab. 

Adapun PBI JK 2023 adalah program Jaminan Kesehatan bagi warga miskin.

Dengan syarat NIK KTP miliknya terdaftar resmi sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah.

Melalui Bansos PBI JK 2023, maka warga kurang mampu yang NIK KTP miliknya masuk dalam daftar anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkan fasilitas berobat gratis, karena mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Untuk memastikan penerima Bansos PBI JK 2023 adalah orang yang tepat dan sesuai data yang akurat, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memastikan kesesuaian antara DTKS dan NIK KTP terdaftar di Dukcapil.

"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin," kata Mensos Risma, seperti dikutip dari laman kemensos.go.id.

Cara Cetak BPJS Kesehatan Online dan Besaran Iuran yang Masih Berlaku Bakal Dihapus Tahun 2025!

Golongan Warga Miskin Penerima Bansos PBI JK

Berikut ini adalah golongan warga miskin yang berhak menerima dana bantuan iuran BPJS Kesehatan PBI JK:

* Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

* Korban bencana

* Pekerja yang memasuki usia pensiun

* Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia

* Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS

* Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Berikut 6 sebab dicabutnya dana bantuan PBI JK:

Penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan PBI JK otomatis meninggal dunia.

Pindah Segmen kepesertaan JKN

Terdeteksi Ganda dalam database BPJS Kesehatan. Misalnya NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain

PBI JK dinonaktifkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota karena tidak layak dapat bantuan

PBI JK dinonaktifkan otomatis jika Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif yang dalam waktu 3 bulan tidak didaftarkan adminduk dan tidak dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diusulkan masuk DTKS.

Nama dikeluarkan dari DTKS Kemensos karena dianggap sudah mampu

Besaran Iuran Kelas 1 hingga Kelas 3 Jika Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Non PBI!

Cara Cek Penerima Bansos PBI JK DISINI

Berikut cara cek penerima PBI JK 2023:

-Buka website cekbansos.kemensos.go.id

-Isi alamat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP Anda

-Lengkapi nama PM (penerima manfaat) sesuai KTP Anda

-Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

-Jika kode kurang jelas, maka Anda bisa klik 'ulangi' atau ikon kotak merah di bagian kanan untuk mendapatkan kode baru

-Terakhir, klik tombol CARI DATA

-Setelah pengecekan tersebut, jika nama Anda muncul atau terdaftar, maka Anda merupakan penerima Bansos PBI JK.

-Dana yang akan diterima adalah sebesar Rp42.000 per bulan yang akan dibayarkan langsung oleh Pemerintah ke tagihan BPJS Kesehatan penerima.

Demikian informasi tentang 6 sebab Bansos PBI JK 2023 dicabut lengkap cara cek NIK KTP penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. (*)

Berita Terkini