TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminam Kesehatan atau Bansos PBI JK 2023 bisa dicabut dari status penerima karena beberapa penyebab.
Adapun PBI JK 2023 adalah program Jaminan Kesehatan bagi warga miskin.
Dengan syarat NIK KTP miliknya terdaftar resmi sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah.
Melalui Bansos PBI JK 2023, maka warga kurang mampu yang NIK KTP miliknya masuk dalam daftar anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkan fasilitas berobat gratis, karena mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Untuk memastikan penerima Bansos PBI JK 2023 adalah orang yang tepat dan sesuai data yang akurat, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memastikan kesesuaian antara DTKS dan NIK KTP terdaftar di Dukcapil.
"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin," kata Mensos Risma, seperti dikutip dari laman kemensos.go.id.
• Cara Cetak BPJS Kesehatan Online dan Besaran Iuran yang Masih Berlaku Bakal Dihapus Tahun 2025!
Golongan Warga Miskin Penerima Bansos PBI JK
Berikut ini adalah golongan warga miskin yang berhak menerima dana bantuan iuran BPJS Kesehatan PBI JK:
* Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
* Korban bencana
* Pekerja yang memasuki usia pensiun
* Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia
* Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS
* Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Berikut 6 sebab dicabutnya dana bantuan PBI JK: