Selain itu, kepala dinas juga bisa dianggap tidak bekerja jika tak mampu menekan inflasi sampai di bawah 3 persen.
• Jokowi Kembali Bagi-bagi Beras Kini DItambah Tiga Bulan Lagi
"Yang dibutuhkan memang itu, bukan terjebak pada rutinitas harian yang SPJ, SPJ, SPJ, prosedur, prosedur, prosedur," kata Jokowi.
Ia pun memberi amanat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Khususnya untuk merumuskan ketentuan tersebut setelah revisi Undang-Undang ASN disahkan.
# Berita Viral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)