Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan 5 Hakim MK yang Akan Dilaporkan Partai Buruh ke Majelis Kehormatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebanyak 5 Hakim Mahkamah Konstitusi akan dilaporkan Partai Buruh ke Majelis Kehormatan.

Pelaporan lima Hakum itu buntut menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU, konstitusional.

Lima orang hakim ini ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.

"Dua hari setelah ini, Partai Buruh resmi setelah ini melaporkan lima hakim MK (ke MKMK)," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin 2 Oktober 2023 dilansir dari Tribunnews.

Untuk diketahui, Pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional, ada lima orang hakim yang menilai UU itu cacat formil.

Kelima orang itu ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Aswanto.

Sementara Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, dan Manahan Sitompul kala itu menyatakan UU Cipta Kerja tak cacat formil.

Baca juga: Harta Kekayaan Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK yang Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

Lalu berapa Harta Kekayaan lima Hakim MK yang hendak dilaporkan Partai Buruh?

Sebagai pejabat, para Hakim MK diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Selasa 3 Oktober 2023, berikut Harta Kekayaan 5 Hakim MK yang akan dilaporkan Partai Buruh.

1. Anwar Usman

Anwar Usman tercatat telah melaporkan Harta Kekayaan terbaru miliknya pada 24 Januari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Halaman
123

Berita Terkini